Ketua komisi III DPR RI Ahmad sahroni menyoroti mengenai ketiadaan hukum untuk mengatur prostitusi dalam omnibuslaw. Jadi bukan hanya hukum untuk KPK saja yang harus diatur.
Ahmad Sahroni Juga Menyoroti KPK
RUU Cipta Kerja, omnibus law yang saat ini tengah diproses di DPR, mengatur banyak hal. Salah satunya adalah yang mengatur tentang bagaimana modal asing bisa masuk Indonesia dan proses pengawasannya sehingga tidak merugikan pihak asing dan Indonesia bisa mendapatkan keutungan yang lebih baik.
Disamping itu, hal yang perlu diperhatikan dalam undang-undang ini adalah bagaimana manfaat kepada rakyat bisa dirasakan secara langsung dengan memanfaatkan sumber daya manusia dalam negeri maupun sumber daya alam.
Sejauh ini, Omnibuslaw belum ada membahas tentang aturan untuk prostitusi padahal hal ini sangat diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak saja rumah bordil berkembang dan aparat penegak hukum mulai kesulitan untuk menertibkannya.
Berikut petikan lengkap dari keterangan yang diberikan oleh ahmad sahroni “Sebaiknya pemerintah menjelaskan kepada publik terkait tidak adanya aturan mengenai bisnis prostitusi di omnibus law supaya terang benderang,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Posisi menggantung untuk prostitusi ini menyisakan banyak masalah terkait dengan penegakannya. Dalam realita di lapangan, kekosongan hukum dimanfaatkan oleh orang-orang yang lihat mengambil manfaat dari kekosangan hukum ini.
Omnibuslaw juga banyak diprotes masyarakat dan ORMAS. Salah satunya adalah ORMAS yang tergabung dalam naungan alumni 212
Dia juga mengatakan pihaknya tidak pernah merencanakan aksi demo berbarengan dengan massa 212. Pihaknya mengaku selalu menggelar aksi di hari Jumat, yang ia namakan ‘Jumat Keramat’.
“Nggak. Nggak ada merencanakan barengan sama mereka. Kita milih hari ini hari Jumat karena kita punya aksi namanya ‘Jumat Keramat’,” kata Gandhi..