Pedangdut kenamaan Saiful Jamil menghadapi permasalahan yang cukup berat. Pencabulan dan pelecehan seksual yang dilakukan pada anak dibawah umur membuat Saiful terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun kurungan. Tak itu saja, karena DS, remaja pria yang menjadi korban Saiful Jamil masih berusia dibawah umur, Saiful Jamil juga diminta keterangan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Ketua KPAI Asrorun Ni’am secara khusus hadir di Mapolsek Jakarta Utara pada Jumat (19/2) guna meminta keterangan dari Saiful Jamil. Sayangnya, Asrorun menganggap pernyataan Saiful Jamil ngambang.
“Kami sudah bertemu pelaku, tapi ketika kami tanyakan soal tindakan pelecehan terhadap DS, pelaku tidak bilang iya atau tidak bilang tidak. Dia bilang saya serahkan ke pengacara,” ungkap Ketua KPAI Asrorun Ni’am ditemui di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (19/2).

Walau tak mengakui melakukan pelecehan seksual, Saiful Jamil membenarkan bahwa perilaku LGBT tidak dibenarkan.
“Ipul mengakui tindakan pelecehan dan penyuka sesama jenis tidak dibenarkan, bahkan Ipul menolak komunitas LGBT (lesbi, gay, biseksual dan transgender). Ipul berujar kaum seperti itu perlu mendapat rehabilitasi khusus, tapi kalau ia secara pribadi tak meminta rehabilitasi,” pungkas Erlinda selaku Sekertaris Jendral KPAI.