Mucikari Robby Abbas ditetapkan bersalah karena ikut terlibat dalam prostitusi online. Atas perbuatannya, Robby diganjar hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan dengan pasal 296 KUHP.

Pengacara Robby, Pieter Ell menuturkan, kliennya tak akan melakukan banding terkait vonis hakim itu.
“Kami sebagai kuasa hukum setelah memperlajari dengan seksama dan berkoordinasi dengan keluarga dan klien kami, kami berketetapan hati menyatakan menerima keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan tidak akan melakukan upaya banding,” kata Pieter
Bahkan, Robby disebut-sebut pasrah dengan hukuman yang harus diterimanya. “Klien kami menerima dengan keputusan itu,” papar Pieter
Jika Robby harus dipenjara dengan waktu yang ditetapkan, bagaimana nasib artis berinisial TM dan SB?
“Kemungkinan (untuk TM dan SB) selalu terbuka, pihak-pihak yang terlibat juga bisa diambil. Saya belum bisa berandai-andai apa yang merasa penting bagi hakim MK akan dipanggil. Klien kami punya legal standing untuk mengajukan ke MK,” tutup Pieter.