Kisruh Regina Adriane Saputri dengan keluarga suami sirinya, Krisna Murti rupanya berujung di meja pihak kepolisian. Merasa tidak terima karena disebut ‘Nyi Blorong’ di salah satu acara talkshow televise swasta, melaporkan kakak dan adik iparnya, Dewi dan Asih ke Polda Metro Jaya.

Parahnya, hal itu dilakukan Regina bersama sang suami, Krisna Murti yang merupakan saudara kandung terlapor. Regina memperkarakan adik dan kakak Krisna dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan atau tindak pidana ITW. Dewi dan Asih pun dituduh melanggar pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP dan atau pasal 45 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Jadi hari ini Regina secara resmi buat laporan polisi atas pencemaran nama baik dan UU ITE yang diduga dilakukan oleh Dewi (kakak Krisna) dan Asih (adik Krisna) melalui media televisi,” kata pengacara Regina, Hisar Tambunan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/1/2016).
Tak hanya disebut Nyi Blorong, Regina juga kesal melihat kedua saudara iparnya menyebut dirinya dengan sebutan Kapal Keruk di tengah melakoni sesi wawancara beberapa waktu lalu di salah satu stasiun televisi. “Mereka mengeluarkan statemen di televisi yang menurut kami tidak baik. Mereka bilang Regina ini Nyi Blorong dan kapal keruk lah. Kami kira tidak etis lah,” ujarnya.
“Kami menemukan ada tayangan live, ada kalimat yang cukup mencemarkan nama baik klien kami. Itu peristiwa hukum,” tutup Hisar Tambunan. Sementara itu, momor laporan Regina terhadap Dewi dan Asih tercantum dengan nomor laporan LP/200/I/2016/PMJ/Dit Reskrimsus. Keduanya terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara.