Tak seperti pasangan lainnya yang berbahagia merayakan hari valentine belum lama ini, rupanya pasangan Satrio Yudi Wahono alias Piyu Padi dengan Anastasia Florina Limasnax atau akrab disapa Flo dengan sangat berat hati harus mengikhlaskan rumah tangga yang dibangunnya sejak tahun 2005 silam tersebut berakhir dengan kata cerai.

Secara resmi gugatan cerai yang diajukan oleh Flo akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan sehari setelah hari Valentine. “Sudah putusan, 15 Februari 2016 lalu. Tapi kalau soal isi materinya, bisa tanya ke panitera,” ucap Ruth Olivia Tobing, kuasa hukum Flo.
Sejalan dengan pengacara Flo, kuasa hukum Piyu, Arisakti Prihatwono menanggapi dan membenarkan adanya berita itu. Sayang, tentang detail mengenai perceraian keduanya, Arisakti masih menutup mulutnya rapat-rapat. “Kami sudah ada kesepakatan dengan Mbak Flo, maaf belum bisa mengungkapkan lebih detail. Tetapi benar Mas Piyu dan Mbak Flo sudah bercerai,” kata Arisakti.

Meski secara resmi pengadilan sudah mengabulkan gugatan cerai mereka, tetapi keduanya masih diberikan waktu selama 14 hari untuk berpikir atau banding atas putusan yang sudah dikeluarkan. “Kami masih pikir-pikir untuk banding. Makanya belum bisa bicara banyak,” pungkasnya.
Sementara itu, dari pernikahan keduanya, mereka dikaruniai tiga orang anak. Tetapi, kedua kuasa hukum masing-masing masih belum mau berkomentar soal hak asuh dan harta gono gini dari mantan pasangan ini.