Boy band Korea Selatan, SHINHWA bisa bernafas lega setelah pengadilan memnangkan hak penggunaan nama mereka. Sebelumnya SHINHWA dituntut oleh perusahaan Joon Media. Perusahaan ini menuduh boy band ini menggunakan nama itu tanpa izin setelah mereka hengkang dari SM Entertainment.

Sebelumnya, tahun 2012 yang lalu, Joon Media menggugat boy band ini. Alasanya, Joon Media mengklaim boy band ini dan menggunakan nama Shinhwa Company, sebuah agensi yang didirkan mereka. Joon Media lantas mengajukan gugatan ini ke pengadilan dan kasus gugatan nama ini sudah berlangsung sejak 3 tahun yang lalu.
Selama kasus bergulis, SHINHWA dan Joon Media pernah beberapa kali melakukan mediasi dan pertemuan. Namun keduanya ngotot sudah mematenkan nama masing-masing dan menggunakanya secara legal. Namun agar tak mempengaruhi karir mereka, SHINHWA sempat mengganti nama agensi mereka menjadi ShinCom Entertainment.
Namun perjuangan SHINHWA di pengadilan untuk mendapatkan nama mereka kembali tak berhenti begitu saja. Setelah beberapa kali menjalani sidang dan mediasi, akhirnya boy band yang terdiri dari Eric Mun, Lee Min-woo, Kim Dong-wan, Shin Hye-sung, Jun Jin, dan Andy Lee ini mendapatkan hak mereka kembali.
Pengadilan tata niaga di Seoul akhrinya memenangkan SHINHWA dan mempersilahkan boy band ini menggunakan nama itu kembali. Mereka pun diperbolehkan untuk menggunakan nama SHINHWA Company untuk agensi yang mereka dirikan. Pengadilan juga memberikan hak bagi boy band ini untuk menggunakan nama SHINHWA untuk kelanjutna karir mereka kedepanya.
Para personel SHINHWA pun menyambut gembira kabar ini. Mereka menampaikan ucapan terima kasih pada fans yang selalu mendukung SHINHWA selama proses panjang di pengadilan ini. “Kita merasa bahagia mempeoleh nama kami kembali, terimakasih untuk para fans atas supportnya” tutur pihak SHINHWA.