Artis inisial NM alias Nikita Mirzani pada kamis malam kemarin ditangkap pihak berwajib di sebuah hotel di kawasan Jakarta. Ketika diciduk, NM dalam keadaan setengah bugil. Dalam penangkapan, polisi menyita celana dalam dan kondom yang diduga milik NM sebagai barang bukti.

“Selain artis dan model NM dan PR, kami juga mengamankan tersangka berinisial F dan O. Ada juga sejumlah barang yang diamankan berupa kondom dan pakaian dalam,” kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Umar Surya Fana
Ditambahkan, Umar, NM memang sengaja diintai sejak lama sebelum akhirnya tertangkap tangan terkait prostitusi di kalangan artis. “Kami sudah melakukan pengintaian sejak lama, jadi bukan artinya tiba, polisi menjebak. Kami tidak mengungkap prostitusi online, ini tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Umar.
Kendati begitu, Umar menuturkan bahwa NM adalah korban perdagangan orang (human trafficking) yang dilakukan dua tersangka berinisial O dan F.
“Yang kami tangani adalah TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), Jadi Bareskrim dengan menangkap dua tersangka itu tak mengungkap kasus prostitusi online. Yang berkembang di luar ini adalah prostitusi online. Itu hanya salah satu eksploitasi manusia,” tutup Umar