Pagi hari tadi sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (26/11), aktor Sandy Tumiwa resmi ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan investasi bodong. Penangkapan Sandy dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di daerah Palmerah, Jakarta Barat.

“Ditreskrimum PMJ tangkap artis Sandy Tumiwa atas dugaan kasus penipuan. Tadi pagi pukul 07.00 WIB penyidik mendapat informasi kalau yang bersangkutan (Sandy) menginap di Lena Resident kamar 27, daerah Palmerah. Yang bersangkutan baru pulang dari Bandung sehingga tidak kembali ke kosan yang berada di Tebet Barat VIII no 41 Jaksel,” ucap Kombes Krishna Murti selaku Direktur Reserse Kriminal Umum di Jakarta
Menurut informasi yang diperoleh, penangkapan Sandy sendiri dilakukan berdasarkan tiga laporan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2012 silam. Salah satu pelapornya adalah Annisa Bahar. Anisa mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan Sandy.
Bahkan, penangkapan Sandy juga berdasarkan surat keterangan P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 November 2015. “Betul sekali, Sandy Tumiwa, kasus penipuan ke banyak orang,” tutup Kombes Krishna.